AAN Tekankan Pentingnya Pengelolaan Zakat
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2022 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (27/3/2022).
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) kali ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, Muhammad Syarif, dan Mantan anggota DPRD Kota Makassar, Ustadz Agung Wirawan.
Saat membuka sosialisasi tersebut, Azis Namu menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Zakat sangat penting bagi masyarakat khususnya kaum muslim di Kota Makassar.
“Mengapa dianggap penting dan wajib, karena merupakan tuntunan ajaran agama kita sudah jelas mana yang terkait dengan zakat. Karena pentingnya zakat ini sehingga Pemerintah Kota bersama DPRD mengatur tentang pengelolaan zakat,” ujarnya.
Menurut Legislator dari Fraksi PPP DPRD Kota Makassar ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami seperti apa pengelolaan zakat dan siapa yang berhak menerima zakat itu.
“Jadi yang diatur bukan lagi agamanya, tapi pengelolaannya, dan diatur dalam Perda tersebut siapa saja yang berhak mendapatkan zakat ini,” terang anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Penulis : angga