Amien Rais Nilai Pelarangan FPI Menghabisi Demokrasi
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengkritik langkah pemerintah yang melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut dinilainya dapat menghabisi demokrasi di Indonesia.
“Saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita,” ujar Amien dalam akun Youtube-nya yang dilihat, Ahad (3/1), dilansir dari laman republika.co.id
Ia menyoroti surat keputusan bersama (SKB) pelarangan aktivitas FPI tersebut. Pasalnya, dalam surat tersebut pemerintah menyimpulkan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu berafiliasi dengan terorisme, tanpa melewati proses hukum yang jelas.
“Jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu. Jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai,” ujar Amien.
Kemudian, Amien mengingatkan perihal kepemimpinan Fir’aun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana saat itu, cara memimpin wilayahnya sangat ganas dan zalim akan mendapatkan pembalasan.
“Nanti kamu para zalimin, nanti kamu akan ingat apa yang saya katakan kepadamu sekarang ini, bahwa nanti pada saatnya, kamu akan diganjar dengan hukuman oleh Allah dan Allah sesungguhnya Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang dilakukan hamba-Nya,” ujar mantan Ketua MPR itu.
Jika ada langkah hukum yang ditempuh oleh FPI, hal itu dinilainya akan sia-sia. Termasuk mekanisme hukum kepada enam laskar FPI yang disimpulkan sebagai teroris oleh pemerintah.
“Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena enam laskar FPI itu sudah sejak semula di-frame sebagai teroris. Karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang pertama,” ujar Amien.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas, penggunaan simbol, dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Namun, Mahfud tak mempersoalkan jika ada pihak yang hendak mendirikan organisasi FPI dengan nama lain selain Front Pembela Islam. Menurut dia, organisasi apa pun boleh saja dibentuk selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” ujar Mahfud.