Majelis Penasihat PP Persis Minta Reinkarnasi FPI Tak Pakai “Persatuan Islam”
Bandung – faktakota.com, Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (MP PP Persis) telah melaksanakan Musyawarah Majelis Penasihat yang secara khusus membahas dua hal pokok.
Pertama, rencana Muktamar ke-16 Persis di masa Pandemi Covid19 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2021 mendatang;
Kedua, respon terhadap deklarasi berdirinya Front Persatuan Islam (FPI) sebagai reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah dihentikan segala aktivitasnya oleh pemerintah.
Sekretaris MP PP Persis, Prof. Dadan Wildan, membahas terkait dengan dideklarasikannya Front Persatuan Islam (FPI) sebagai reinkarnasi dari Front Pembela Islam (FPI) yang telah dihentikan segala aktivitasnya oleh pemerintah.
MP PP Persis merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Front Pembela Islam disingkat FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh, dan Aktivis Muslim. FPI didirikan dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam sekaligus menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Adapun nama Pembela Islam, terdapat kemiripan dengan Majalah “Pembela Islam” yang pernah diterbitkan oleh jamiyyah Persatuan Islam (Persis) pada tahun 1929.
2. Front Pembela Islam secara resmi dilarang aktivitasnya oleh pemerintah pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara.
3. Setelah dilarang segala aktivitasnya oleh pemerintah, para eksponen Front Pembela Islam (FPI) kemudian mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam (FPI) pada hari yang sama dibubarkannya FPI pada tanggal 30 Desember 2020 oleh para deklarator yang merupakan nama-nama lama pengurus dan petinggi FPI.
4. Dideklarasikan nya Front Persatuan Islam sebagai reinkarnasi dari Front Pembela Islam, sesungguhnya sah sah saja. Namun, penggunaan nama Front Persatuan Islam, yang mirip dengan jamiyyah Persatuan Islam yang telah berdiri sejak tanggal 12 September 1923 hampir seratus tahun yang lalu, akan berdampak pada jamiiyah Persatuan Islam itu sendiri antara lain, dari sisi nama, Front Persatuan Islam, memiliki kesamaan nama dengan “Persatuan Islam”. Hal ini akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat luas, bahwa Front Persatuan Islam bagian dari Persatuan Islam.
“Aktivitas Front Persatuan Islam yang bergerak dalam bidang dakwah, segala aktivitasnya tidak jauh berbeda dengan jamiyyah Persatuan Islam”, ungkap Prof. Dadan kepada faktakota.com, Sabtu (02/1/2021)
Mengingat hal tersebut, Majelis Penasihat merekomendasikan agar Ketua Umum PP Persis segera mengeluarkan Surat Keberataan penggunaan nama “Persatuan Islam” menjadi nama “Front Persatuan Islam” kepada deklarator Front Persatuan Islam.
“Alasannya, penggunaan nama “Persatuan Islam” oleh Front Persatuan Islam akan menjadikan semacam dilusi, pengaburan, atau penyamaran terhadap kata yang sama yang telah digunakan oleh Persis yang kepanjangannya adalah “Persatuan Islam” dan telah digunakan sebagai nama organisasi sejak tanggal 12 September 1923”, jelasnya.
Menurut Prof. Dadan, nama “Persatuan Islam” telah identik dengan Persis. Oleh karena itu, demi kemaslahatan bersama dan agar tidak menimbulkan kesalahfahaman di kalangan umat Islam, Front Persatuan Islam diminta tidak menggunakan nama “Persatuan Islam” yang sudah identik dengan jamiyyah Persis.
“Masih ada nama lain yang memiliki ruh dan semangat yang sejalan dengan gerakan dakwah FPI”, pungkas Sekretaris MP PP Persis tersebut. [/TG]