Logo Header

Wahdah Islamiyah Audensi dengan Kementrian ATR/BPN, Sertifikasi Tanah Ormas Untuk Ummar

Haspan
Haspan Sabtu, 10 Desember 2022 21:30
Wahdah Islamiyah Audensi dengan Kementrian ATR/BPN, Sertifikasi Tanah Ormas Untuk Ummar

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Dewan Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah mengadakan kunjungan dan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang di wakili oleh beberapa pengurus diantaranya Ketua Harian Ustadz Dr. Rahmat Abd. Rahman, Lc., MA., Wasekjen I Ustadz Fahrizal Idris, Lc., MA., Biro Aset Ustadz M. Amin Daus, S.Si, Humas DPP Ustadz Jumli Alam Mapgun, S.Pd.,M.Pd, M.Hum, dan Biro Hukum Ustadz Elan Kurniawan, SH., M.Kn.

Kunjugan tersebut disambut langsung oleh Pak Raja Juli Antoni selaku Wakil Menteri ATR/BPN dan juga Dr. Husaini, SH., M.Kn selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang di Kantor Kementrian ATR/BPN yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakart, Selasa Siang (6/12/2022).

Wamen ATR/BPN berterima kasih atas kedatangan Wahdah Islamiyah dikantor Kementrian ATR/BPN, kunjungan merupakan follow up dari kegiatan Mukernas XV Wahdah Islamiyah bulan November yang lalu. Diketahui bahwa Wamen ATR/BPN menjadi salah satu pembicara dalam Kuliah Umum di Mukernas tersebut yang membahas tentang pentingnya sertifikasi tanah baik miliki perorangan ataupun secara kelembagaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan bapak dari Wahdah Islamiyah, ini merupakan follow up dari Mukernas yang hadiri beberapa minggu yang lalu, menyatakan komitmen pemerintahan Pak Jokowi, utamanya Kementrian BPN ATR dibawah Pak Hadi Tjahjanto, untuk menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah milik ormas terkait dengan rumah ibadah dan amal sosial seperti panti asuhan, madrasah/pesantren dan itu bukan hanya berlaku bagi umat Islam saja tapi agama yang lainnya juga demikian,” ujarnya.

Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membantu Wahdah Islamiyah agar segera mendapatkan SK Badan Hukum Wahdah Islamiyah, agar bisa memiliki aset hak milik, hal ini menjadi penting agar dapat mengamankan aset-aset umat.

“Kami mempunyai komitmen itu, dan hari ini Alhamdulillah lebih kongkrit dengan step-step yang tadi sudah dibicarakan, nanti akan ada diajukan permohonan agar Wahdah Islamiyah menjadi badan hukum yang memiliki hak untuk memiliki asset, dan agar segera diproses melalui surat itu dan juga akan ada MoU yang lebih detail untuk mengamankan aset-aset umat yang melalui Wahdah Islamiyah,” tegasnya.

Diketahui bahwa Wahdah Islamiyah telah menyerahkan berkas pengurusan dan sudah diterima oleh Kementerian. Setelah SK tersebut keluar, akan dilanjutkan dengan pembahasan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Wahdah Islamiyah tentang percepatan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik Wahdah Islamiyah baik berupa hak milik maupun sebagai nazhir Wakaf.

“Berkaitan juga dengan sertifikat wakaf, pada prinsipnya kita akan permudah tapi tetap dengan koridor hukum, yang kedua saya juga tadi kebetulan ketemu dengan Pak Direktur, ada Permen 2018 tentang percepatan sertifikasi rumah ibadah, nanti kita akan pelajari ulang dan apa yang menjadi ligelnya sehingga proses sertifikasi tanah pesantren, madrasah, rumah Ibadah terutama milik Wahdah Islamiyah bisa kita selesaikan lebih cepat,” ungkapnya

Penulis : Irza
Haspan
Haspan Sabtu, 10 Desember 2022 21:30
Komentar