Forum Rektor Indonesia Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Penting
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Forum Rektor Indonesia (FRI) melakukan deklarasi Pemilu Damai di tengah ramainya sivitas akademi sejumlah perguruan tinggi menyampaikan petisi terkait selamatkan demokrasi.
Deklarasi Pemilu Aman dan Damai dilakukan di Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu malam 3 Februari 2024.
Setidaknya ada lima poin deklarasi pemilu aman dan damai oleh FRI. Deklarasi pemilu aman dan damai dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Forum Rektor Indonesia menyerukan, pertama mengajak segenap komponen bangsa untuk menyukseskan Pemilu2024 yang aman dan damai. Kedua, menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang menciderai pesta demokrasi,” isi dalam deklarasi tersebut.
Poin selanjutnya, bersama-sama menangkal berita hoax dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.
Keempat, warga negara yang mempunyai hak pilih, agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, dan tidak golput. Dan poin terakhir, kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman dan damai.
Ketua FRI, Prof Nurhasan merespon terkait ramainya petisi soal selamatkan demokrasi yang dilakukan sejumlah guru besar, dosen, dan mahasiswa dari perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Unhas Makassar.
“FRI sebagai wadah komunikasi universitas negeri maupun swasta tentu menghargai kebebasan berpendapat itu sebagai bagian dari otonomi kampus dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini mengaku setiap civitas akademika memiliki hak untuk bersuara. Hanya saja, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi harus didasari nilai etika akademik untuk kepentingan bangsa.
Selama semua itu masih dalam koridor kebebasan akademik, objektif, didasari nilai-nilai etika akademik dan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
“Yang tidak boleh, jika kebebasan berpendapat sudah mengarah pada sikap tendensius. Itu juga tidak boleh menghujat, memfitnah, menghasut yang dilanggar dari nilai-nilai etika akademik. Apalagi sampai dengan anarkis itu tidak boleh,” kata dia.
Penulis : Irza