Buntut Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Kadispar Makassar Dinonjobkan

Buntut Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Kadispar Makassar Dinonjobkan

FAKTAKOTA– Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid dinonjobkan dari jabatannya.

Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kata Makassar dengan nomor 862/362/BKPSDMD/2021 tentang pemberhentian sementara Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar.

Saat dikonfirmasi, Maya, sapaan karibnya membenarkan hal tersebut. Dirinya tak lagi menjabat per hari Selasa, 2 Februari 2021.
“Begitu, pemberhentian sementara. Berlaku ini hari,” ujar Maya

Kata dia, pemberhentian sementara dirinya ini merupakan buntut dari persoalan dana hibah pariwisata yang tak kunjung cair.

“Terkait pekerjaan yang kurang maksimal sehingga program tidak terlaksana dengan baik. Akan dilaksanakan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kota Makassar,” terang Maya saat membacakan isi surat keputusan pemberhentian dirinya.

Maya merasa, dirinya dikambinghitamkan dengan persoalan dana hibah ini. Padahal menurutnya, ia sudah bekerja maksimal dalam mengupayakan agar dana tersebut dapat diterima oleh pihak hotel dan restoran.

Bahkan, saat ia terpapar Covid-19 pun, Maya mengaku tetap memonitoring progres dana hibah tersebut melalui bawahannya.

“Saya jadi kambing hitam toh, dikambinghitamkan ka ini dana hibah. Padahal saya kerja ini sudah maksimal. Saya waktu itu kan juga Covid-19, dan saya sudah perintahkan Kabid ku. Sudah maksimal,” urainya.

Sekadar diketahui, dana hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp48 miliar gagal dicairkan oleh Pemkot Makassar hingga tahun anggaran 2020 berakhir.

Upaya Pemkot Makassar untuk mengajukan pengalihan pencairan anggaran ke tahun 2021 juga ditolak oleh pihak Kementerian.

Alhasil, sejumlah pihak, khususnya dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel menuntut agar pencairan dana itu harus dilakukan.

Berita Terkait
Baca Juga