Adnan Sampaikan Sejumlah Usulan Penyusunan Pedoman APBD Tahun 2022
FAKTAKOTA– Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sejumlah usulan dalam rapat koordinasi perumusan rekomendasi APKASI terkait rancangan Permendagri pedoman penyusunan APBD tahun 2022 secara virtual, Senin (19/4).
Adnan yang merupakan satu-satunya kepala daerah di Sulsel yang tergabung dalam APKASI ini mengatakan secara umum Permendagri sudah menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, hanya saja dalam pelaksanaan penyusunan APBD masih ditemui beberapa permasalahan, baik dalam tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang perlu dikaji dan mendapatkan solusi baik.
“Permendagri pedoman penyusunan APBD selama ini telah memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD,
kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. Namun masih ada beberapa permasalahan dalam hal sinkronisasi,” katanya didampingi Kepala Bappeda Taufik Mursad dan Kepala BPKD Karim Dania.
Salah satu permasalahan yang dikemukakan orang nomor satu di Gowa ini, yakni program prioritas kabupaten dengan desa belum diatur dalam regulasi terkait perencanaan dan penganggaran desa, dimana dana desa yang bersumber dari APBN dan aturan
teknis dari Kemendagri seringkali tidak sinkron dengan program atau pembangunan yang dilakukan menggunakan APBD.
“Sinkronisasi dan sinergitas prioritas kabupaten dengan desa perlu diatur dan dilakukan, agar alokasi dana desa memberikan dukungan terhadap pencapaian prioritas tahunan kabupaten. Misalnya kegiatan pembangunan jalan di suatu desa yang didanai oleh APBD seharusnya bisa didukung program kegiatan pembangunan drainase dari dana desa. Tetapi nyatanya banyak lemerintah desa tersebut justru melakukan pembangunan drainase di titik yang lain yang tidak mendukung kegiatan pembangunan jalan tersebut,” jelas Adnan.
Selain itu dalam hal penganggaran, dirinya mengusulkan dalam Permendagri penyusunan APBD 2022 ini mampu mengakomodir pengaggaran bantuan sosial yang sifatnya insidentil. Pasalnya bantuan sosial dalam PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020 mengatakan semua penganggaran untuk hibah dan bansos dianggarkan melalui program/kegiatan yang ada pada masing-masing
SKPD terkait secara detail sesuai dengan proposal yang diusulkan tahun sebelumnya, sehingga PP dan Permendagri tersebut tidak bisa mengakomodir yang sifatnya tiba-tiba.
“Seringkali ada terjadi kecelakaan seperti kerusakan rumah, kebakaran rumah, dan kecelakaan lainnya yang menimpa masyarakat prasejahtera maka anggaran bantuan sosial yang sifatnya insidentil ini dapat diberikan,” tambah Adnan.
Sementara Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku mengatakan sejumlah usulan yang disampaikan beberapa kepala daerah di Indonesia yang tergabung dalam APKASI ini akan dirampungkan kemudian menjadi rekomendasi APKASI terhadap penyusunan Permendagri Pedoman APBD 2022.
“Semoga rekomendasi APKASI bisa bermanfaat baik bagi daerah dan Kemendagri karena kita akan terus mengupayakan pemerintahan daerah selalu bersinergi dengan pemerintahan pusat untuk mewujudkan Indonesia maju,” harapnya.